Parpol Jangan Nakal, Bawaslu Karawang Pantau Sispol

Parpol Jangan Nakal, Bawaslu Karawang Pantau Sispol

KARAWANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mulai melakukan serangkaian tahapan dalam menghadapi kontestasi politik di tahun 2024.  Untuk mencegah data diri warga dicatut oleh Partai Politik (Parpol), Bawaslu mengimbau warga melakukan cek data diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui web Infopemilu.kpu.go.id. Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, saat ini Bawaslu Karawang tengah fokus melakukan pengawasan pendaftaran parpol. Salah satu bentuk pengawasan itu dilakukan melalui sistem informasi partai politik (Sispol). "Jika, data dirinya dicatut partai politik setelah melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), segera laporkan ke Bawaslu," ujar Kusnadi, belum lama ini. Lanjutnya, alur pelaporan masyarakat bisa dilakukan dengan mudah, dengan cara mendatangi Kantor Bawaslu Karawang atau secara online melalui akun Instagram resmi milik Bawaslu Karawang. "Nanti laporan akan kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI)," katanya. Proses tahapan pemilu tersebut, sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 yang merupakan salah satu langkah Bawaslu Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan pendaftaran partai politik (parpol). "Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," ujar Engkus. (bbs/wyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: